Thursday, March 14, 2019

Syarat multi level marketing yang diperbolehkan (Halal)

Berikut 13 syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009


1) Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.

2) Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang bukan diharamkan dan bukan digunakan untuk sesuatu yang haram.

3) Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

4) Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)

5) Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.

6) Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.

7) Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.

8) Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.

9) Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.

10) Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.

11) Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.

12) Tidak melakukan kegiatan money game.

13) Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.

Insyaallah Paytren yang notabene didirikan oleh ulama + ustadz pastinya udah sangat paham mana halal & haram. 100% resmi dan halal

Bismillah yakin percaya proses.
Usaha keras tidak menghianati hasil.
Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian.
Bersakit sakit dahulu.. enjoy kemudian.

Bismillah walhamdulillah ๐Ÿ‘Š๐Ÿ’ช๐Ÿ’ช


Paytren menurut ustad. Abdul Shomad๐Ÿ˜Š

No comments:

Post a Comment